Koordinasi Kegiatan Promosi Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Pusat serta Daerah dalam Pencegahan COVID-19

Dalam upaya pencegahan penularan covid-19 Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan termasuk dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), namun Virus Corona masih menghantui bangsa Indonesia, sampai dengan 5 Mei 2020 tercatat ada 12.071 pasien positif Covid-19 dengan peningkatan kasus baru sebanyak 454 kasus. Hal ini menunjukkan belum semua masyarakat mematuhin aturan yang ditetapkan tersebut

Mencermati hal itu, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan  Masyarakat melakukan  pertemuan online dengan Promkes daerah untuk membahas Kegiatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19. Kegiatan ini juga dilakukan secara live di YouTube channel Dit. Promkes dan PM.

Kegiatan ini bertujuan mengkonvergensi panduan yang sudah ada di Kemendes, Kemendagri dan Kemenkes. Oleh karena itu Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan  Masyarakat mengundang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Direktorat Promkes sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh 211 peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/Kota, perwakilan Puskesmas dan Direktorat Promosi Kesehatan dan PM.

Pertemuan ini terbagi dalam 2 sesi, pada sesi 1  disampaikan kegiatan pencegahan Covid-19 yang dilakukan dan dipersiapkan oleh Direktorat Promosi Kesehatan Masyarakat untuk dapat juga ditindaklanjuti di tingkat daerah. Dan pada sesi 2 disampaikan materi materi Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Penanganan Covid-19 oleh Kemendagri, Materi Desa Tanggap Covid oleh Kementerian Desa dan materi Pedoman Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa oleh Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19 di daerah.

Dalam paparannya Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa.  Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa merupakan segala upaya yang dilakukan di Tingkat RT/RW/Desa dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat agar berdaya dan mampu berperanserta mencegah penularan COVID 19. Tahapan yang dilakukan dalam Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa yakni :

  1. Pendataan Kesehatan Warga RT/RW/Desa
  2. Identifikasi Faktor penyebab penularan dan potensi wilayah
  3. Musyawarah Masyarakat RT/RW/Desa
  4. Menyusun Rencana Kegiatan
  5. Pelaksanaan Kegiatan
  6. Keberlangsungan kegiatan

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa melibatkan berbagai unsur yang ada di masyarakat seperti ketua RT/RW dan atau kepala desa, Toma/Toga, Bhabinkamtibmas, kader Kesehatan, dan petugas Puskesmas serta masyarakat di wilayah tersebut. Semua unsur masyarakat tersebut mempunyai peran dan fungsi sesuai dengan kondisi yang terjadi di wilayah tersebut. Dengan adanya Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa ini dilakukan dengan agar setiap masyarakat di tingkat RT/RW/Desa mampu mengidentifikasi dan mengenali risiko yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19 di daerah. penularan Covid-19 di wilayahnya. (WJ)

 

Posting Komentar

0 Komentar